![]() |
| Peserta seleksi CPNS mengikuti ujian SKD dengan sistem CAT. (Foto: liputan6.com) |
JAKARTA, BRAVOSUMBAR.COM
Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal memberikan sanksi kepada peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tidak meghadiri ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ataupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Langkah tersebut diambil menyusul banyaknya peserta yang tidak hadir dalam tes SKD pada seleksi CPNS tahun ini.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan banyak peserta yang menjadikan tes CPNS ini sebagai coba-coba. Oleh karena itu pihaknya akan memberikan sanksi kepada para peserta yang tidak datang ke tempat tes tanpa alasan apapun.
“Dari peserta secara nasional yang tidak datang ke tempat ujian ada hampir 13 persen. Ini banyak sekali yang coba-coba saja. Kami akan memberikan sanksi. Sebab, daftar CPNS ini tidak untuk coba-coba,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, dikutip dari laman okezone.com, Kamis (20/2/2020).
Menurut Bima, BKN berencana untuk memblokir Nomer Induk Kependudukan (NIK) peserta tersebut di sistem SSCN. Sehingga peserta tersebut tidak bisa lagi mendaftar untuk ikut tes CPNS berikutnya.
Hanya saja mengenai teknisnya lanjut Bima belum bisa diputuskan karena harus dilaporkan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Setelah itu baru bisa diputuskan apakah pemblokiran tersebut bisa berlaku pada tes CPNS 2020 atau pada pembukaan berikutnya.
“Mereka yang tidak hadir ke tempat tes dengan alasan tidak masuk akal. Kalau dia terlambat datang okelah. Tapi kalau tidak ada beritanya mungkin kita akan blok NIK-nya,” jelasnya.
Menurut Bima, para peserta tersebut perlu diberikan efek jera. Mengingat biaya yang dikeluarkan untuk SKD ini tidaklah sedikit.
Apalagi seluruh sistemnya kini sudah menggunakan komputer alias Compputer Assited Tes (CAT). Tentunya biaya yang dikeluarkan untuk menyewa komputer baik itu dari panitia ataupun instansi pribadi sangatlah besar.
“Ongkos yang mahal. Karena infrastruktur ini disewa per harian. Kalau tidak digunakan itu kan mahal membuang-buang uang negara,” jelasnya.
Di sisi lain, peserta ini juga merugikan pelamar lainnya karena menutup pintu orang yang ingin benar-benar menjadi PNS. Bahkan ada beberapa peserta yang rela jauh-jauh datang ke tempat tes dari tempat tinggalnya hanya untuk mengikuti tes CPNS.
“Karena ini buang-buang respurces dan biaya yang sudah dikeluarkan dan mengganggu tempat yang bisa diisi dengan yang lain. Padahal misalnya kalau diurutkan 12,5 persen itu banyak sekali yang bisa dihemat. Makanya kalau tidak datang atau hadir itu harus ada penalti atau sanksi yang diberikan. Entahlah tidak bisa ikut tes berikutnya atau yang lain,” jelasnya.
2.344.415 Peserta Telah Mengikuti SKD
Untuk diketahui, Tes SKD CPNS dilaksanakan mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020. Total pelamar CPNS mencapai 4.197.218, sedangkan pelamar yang dinyatakan lulus syarat administrasi atau memenuhi syarat (MS) sejumlah 3.364.867 orang.
Peserta dengan status memenuhi syarat selanjutnya berkompetisi pada tahap berikutnya untuk mengisi 150.315 formasi CPNS 2019. Dari data yang disampaikan oleh BKN, peserta yang terdaftar dalam ujian SKD dari keseluruhan mencapai 3.361.802. Sementara dari data per 20 Februari 2020, peserta yang sudah mengikuti SKD ada 2.344.415 peserta.
Dinukil dari laman tribunnews.com, dari keseluruhan peserta terdapat 56,32 persen tenaga cyber yang lulus passing grade SKD CPNS 2019, sementara untuk formasi diaspora 100 persen dinyatakan lulus passing grade.
Sedangkan untuk formasi khusus, tercatat 25,86 persen formasi putra/putri Papua Barat lulus passsing grade, 91,65% lulusan terbaik lulus passing grade, serta 65,08 persen penyandang disabilitas lulus passing grade.
Untuk formasi umum terdata bahwa 42,93 persen peserta lulus passing grade dari Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun Anggaran 2019.
Nantinya bagi peserta yang dinyatakan lulus pada tahap SKD, akan diseleksi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Peserta yang melanjutkan ke tahap SKB adalah peserta yang mendapatkan niai tertinggi dari tes SKD.
Kuota peserta yang akan melanjutkan SKB berjumlah 3 kali dari kuota yang dibutuhkan instansi tersebut. Jika ada peserta yang memiliki nilai SKD yang sama, maka kelulusan SKD akan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi berurutan dari mulai TKP, TIU dan TWK.
Apabila terdapat sejumlah peserta yang memiliki nilai SKD yang sama maka nilai sub-test TKP, TIU dan TWK, maka seluruh peserta akan diikutkan untuk melanjutkan ke tahap SKB.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ini adalah tahap terakhir sebelum penentuan PNS. Materi SKB terdiri untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Pada seleksi SKB ini tidak terdapat passing grade, yang ada adalah skor dari 1-100. Jumlah soal yang dikerjakan sejumlah 100 butir dalam waktu 90 menit. Beberapa instansi menambahkan tes lain seperti wawancara, esai, tes fisik, dan lain-lain. *
Sumber: okezone.com, tribunnews.com
Komentar