| Penyerahan berkas CPNS di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumatra Barat. |
PADANG, BS - Ombudsman Republik
Indonesia Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) membuka posko pengaduan penerimaan calon
pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018.
"Ombudsman secara rutin
mengawasi penerimaan CPNS dan penerimaan tahun ini adalah yang terbesar,
pengawasan oleh Ombudsman dengan pembukaan posko pengaduan adalah upaya
meminimalisir kecurangan proses penerimaan CPNS khususnya di Ranah Minang
ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan
Sumbar, Adel Wahidi, Jumat (12/10/2018) di Padang.
Disebutkannya, Ombudsman telah
menunjuk tim khusus untuk pengawasan penerimaan CPNS dengan memetakan potensi
maladministrasi ataupun permasalahan yang mungkin saja muncul pada saat proses
penerimaan CPNS.
Dikatakan Adel, terkait tahapan
pengumuman seleksi dan formasi, serta tahapan pendaftaran. Dimana, persoalan
yang mungkin muncul pada tahapan pengumuman seleksi dan formasi, yakni berupa
pengumuman kriteria persyaratan yang harus dipenuhi pelamar tidak diumumkan
secara utuh.
"Sedangkan permasalahan yang
dapat muncul pada tahapan pendaftaran, yaitu berupa permasalahan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK)," terangnya.
Lanjutnya, dalam hal ini Ombudsman
telah berkoordinasi dengan beberapa Disdukcapil untuk memastikan kesiapan
mereka, makala nanti ada permasalah pada NIK saat mendaftar.
Selain itu, permasalahan pada sistem
www.sscn.bkn.go.id. Salah klik, salah pilih formasi, salah mengunggah (upload)
dokumen persyaratan, dan perbedaan nama sebenarnya dengan nama yang tercantum
di sistem.
Kemudian, pada tahap verifikasi dan
kelengkapan dokumen CPNS, berupa pelamar tidak diluluskan pada saat seleksi
administrasi meskipun pelamar merasa telah memenuhi berkas sesuai persyaratan.
"Pelaksanaan Seleksi Kemampuan
Dasar (SKD) dan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB), berupa sarana-prasarana fisik
yang kurang memadai, seperti aliran listrik/genset, jaringan internet, lokasi
ujian CPNS yang jauh/tidak representatif, gangguan sistem/tidak dapat login,
perbedaan nilai hasil SKD, dan mekanisme tahapan serta nilai SKB yang kurang
jelas," ungkapnya.
Lalu, pengumuman kelulusan dan
integrasi nilai SKD dan SKB, berupa terdapat peserta seleksi CPNS yang memiliki
nilai sama dalam peringkat akhir kelulusan, pengumuman nilai integrasi
kelulusan beda dengan hasil tes SKD dan SKB, dan lain-lain.
Termasuk, jika masih ada yang masih
menyelenggarakan seleksi wawancara, kita perlu tau standar penilaian wawancara,
karena sering kali ini menjadi bias dan dapat menjatuhkan mereka yang tadinya
nilai SKD dan SKBnya tinggi.
Proses ini akan panjang, dan melelahkan,
oleh karena itu Ombudsman meminta masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk kecurangan
atau penyimpangan dalam penerimaan CPNS ini.
COMMENTS