Buntut Dari PPDB, Pagar SMAN 5 Padang Digembok Massa

Iklan Semua Halaman

Buntut Dari PPDB, Pagar SMAN 5 Padang Digembok Massa

Kamis, 16 Juli 2020

Warga gembok pagar SMAN 5 Padang

PADANG, BRAVOSUMBAR-Massa yang terdiri dari orang tua murid menyampaikan mendatangi SMAN 5 Padang di Balai Baru Kelurahan Gunung Sarik Kecamatan Kuranji Kota Padang, Kamis (26/7/2020). Puluhan orang tua dan pemuda itu menuntut, kenapa anak mereka tidak diterima di sekolah tersebut.

Bahkan, kedatangan mereka tetap tidak berpengaruh terhadap kebijakan sekolah sesuai dengan aturan. Karena semua upaya mereka  menemui jalan buntu, akhirnya massa menggembok  pintu gerbang sekolah. Massa selain orang tua murid juga terdiri dari Forum Komunikasi Anak Nagari (FKAN) Pauh IX dan BMPN Pauh IX. 

"Aksi gembok gerbang sekolah ini merupakan bagian "ratok tangih" orang tua murid yang anaknya tidak diterima sekolah yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka," ujar Sekum FKAN Pauh IX Kuranji Kota Padang Indra Mairizal SE, kepada media. 

Dikatakan Indra, anak anak yang tidak lolos PPDB tahun ajaran 2020 - 2021 ini anak anak yang berada di radius kilometer meter 1,2 dan 3. Sedangkan anak anak yang diterima zonasi lebih kurang 1 KM. Bahkan, yang banyak diterima di SMAN 5 ini merupakan siswa yang mengantongi surat domisili, yang tiba tiba pindah domisili ke kawasan sekitar sekolah, dengan radius lebih kurang 700 hingga 9 meter.  Kabarnya, yang mengantongi surat domisili itu ada sekitar 50 siswa. 


Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman didampingi Camat Kuranji Eka Putra Buhari berdialog dengan kepsek SMAN 5 Padang Yenni Putri


Namun, terakhir pihak sekolah membuka pendaftaran secara manual, tapi non zonasi alias bebas dari segala penjuru. Namun, puluhan anak anak yang berada di Gunung Sarik, Rimbo Tarok, Kampuang Tanjuang, Sungai Sapih, Kalumbuk, Jorong Gadang, Guo dan lain lain. Namun, setelah beberapa jam berselang, disayangkan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar tidak kelihatan. Tapi, setelah terjadi dialog kepala sekolah, tokoh masyarakat, Kapolsek Kuranji, Ketua Komite, Camat Kuranji Eka Putra Buhari serta anggota DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman dan pengawas Disdik Sumbar Prima. Bahkan, dalam dialog tersebut penyampaian Pengawas dari Disdik Sumbar itu Camat Kuranji Eka Putra Buhari sempat meniggi tensinya. 

Namun, dialog tersebut deadlog tidak menemui titik penyelesaian, karena pihak sekolah tetap pendiriannya. Sehingga, spontan Anggota DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman terpaksa keluar ruangan pertemuan. 

Kepala SMAN 5 Padang, Yenni Putri tetap mengacu, kepada petunjuk dari Disdik Sumbar dengan membuka sistem penerimaan non online dan non zonasi. "Jika saya melanggar aturan dari Disdik Sumbar, saya tidak berani," ujar Yenni. 

Anggota Komisi I DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman menyayangkan, Kadisdik dan jajaran tidak turun ke lapangan, dalam menampung aspirasi masyarakat ini. "Arrinya, Kadisdik sebagai pemegang kebijakan tak berani menghadapi permasalahan ini," ujar Evi. 

Dikatakan Evi, ia mengharapkan ada kebijakan tehadap anak Nagari Pauh IX ini bisa bersekolah di SMAN 5 Padang ini. Sebab, sama sama diketahui di masa Covid-19 ini ekonomi masyarakat sudah memprihatinkan. Di sisi lain, sistem zong zonasi ini juga tak sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 berisi 44 pasal yang mengatur tentang Ketentuan PPDB mulai dari persyaratan, jalur pendaftaran pelaksanaan PPDB. Sementara, pemrdikbud ini hanya diperintahkan untuk melakukan optimalisasi. (naldi)