Pilgub Sumbar 2020 - Penyerahan Syarat Dukungan Calon Independen Paling Lambat 20 Februari - Bravo Sumbar

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Pilgub Sumbar 2020 - Penyerahan Syarat Dukungan Calon Independen Paling Lambat 20 Februari

Kamis, 06 Februari 2020
Ilustrasi pemilu.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar mengingatkan bahwa batas akhir penyerahan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan (independen) yang maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020 adalah pada 20 Februari. Saat ini KPU Sumbar sedang menyiapkan tim verifikasi yang akan menerima data dukungan terhadap calon perseorangan tersebut.

"Kita sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Pada 14 dan 15 Februari ini KPU akan melakukan simulasi kembali terhadap kesiapan verifikasi," kata Ketua KPU Sumbar Amnasmen, Kamis (6/2).

Menurutnya, dalam dua hingga tiga hari ke depan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan stakeholder yang berkepentingan. 

Dia menambahkan, hingga saat ini KPU Sumbar belum mendapat konfirmasi dari bakal calon perseorangan terkait jadwal kedatangannya untuk menyerahkan persyaratan dukungan tersebut.

"KPU berharap calon perseorangan bisa lebih awal sehingga ketika ada hal-hal yang berhubungan dengan kelalaian administrasi bisa diperbaiki hingga batas akhir 20 Februari," tuturnya.

Namun, jika pada batas akhir itu bakal calon perseorangan baru menyerahkan syarat dukungan, maka tidak ada waktu yang diberikan untuk perbaikan.

"Jika ada kekurangan, maka tidak bisa lagi melakukan perbaikan," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, mengharapkan kesamaan pandangan dengan KPU terkait penentuan calon perseorangan yang lolos verifikasi atau tidak. 

Menurutnya, verifikasi calon perseorangan tidak sesederhana calon yang maju lewat jalur parpol. Penentuan calon perseorangan harus dengan memeriksa setiap dukungan suara pemilih, memenuhi syarat minimal tertentu.

Kemudian, dukungan tersebut harus diverifikasi pula apakah ada data ganda antar calon perseorangan. Sedangkan yang memilih lewat jalur parpol hanya perlu melakukan verifikasi partai pengusung.

"Inilah yang harus dilakukan oleh kawan-kawan di daerah, melakulan pengawasan dukungan perorangan yang faktual," urainya.

Sekadar informasi, pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan digelar di 270 daerah dengan rincian  9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, pada 23 September 2020. Sedangkan di Sumbar dilakukan pemilihan gubernur (pilgub) dan ada 13 kabupaten dan kota yang menggelar pilkada pemilihan bupati/walikota beserta wakilnya. (ist/*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar