| Jumpa pers pengungkapan kasus narkoba selama Januari 2020 oleh Polda Sumbar. |
PADANG, BRAVOSUMBAR.COM
Selama Bulan Januari 2020, Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar mengungkap 25 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan 32 orang tersangka yang berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu dalam jumpa pers di lantai empat Mapolda Sumbar, Kamis (6/2/2020), mengatakan dalam pengungkapan kasus itu pihaknya menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 158,18 gram dan 17,3 kilogram narkoba jenis ganja serta lima butir pil ekstasi.
“Dengan jumlah pelaku sebanyak itu, diduga barang haram ini masuk melalui perbatasan Sumbar-Sumut dan Sumbar-Jambi melalui jalur darat,” ucapnya.
Sementara, Wadir Resnarkoba Polda Sumbar AKBP Roedy Yoelianto menambahkan selama bulan Januari polres di jajaran Polda Sumbar juga mengungkap 107 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 161 orang. Dari semua jajaran polres tersebut berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu 638,42 gram ganja 44,30 kilogram, dan 113 butir pil ekstasi.
AKBP Roedy Yoelianto mengatakan rata-rata di antara tersangka yang diamankan merupakan pengedar. Selain itu juga ada yang sekadar pemakai atau pengguna.
“Pengungkapan kasus ini bisa dilakukan dari keaktifan pihak kepolisian melakukan under cover buy atau pembelian terselubung. Paling banyak mengungkap adalah Polda Sumbar. Sedangkan di jajaran polres yaitu Polresta Padang dan Polres Bukittinggi,” pungkasnya. (ist/*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar